Pelestarian Sumber Daya Alam
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang
Pelestarian Sumber Daya Alam
Semoga dapat bermanfaat dan dapat di terapkan dilingkungan sekitar kita
Kamu tentu mengetahui semacam itu banyak manfaat sumber energi alam bagi kehidupan. Tapi semestinya diingat bahwa pemanfaatan atau eksploitasi yang berlebihan dapat mengancam kelestariannya. Kenyataannya peningkatan jumlah penduduk bumi dan kemajuan ilmu dan teknologi mendukung eksploitasi sumber energi alam hayati yang semakin meningkat. Tiap tahun jutaan hektar hutan menghilang karena berubah fungsi untuk pelbagai aktivitas manusia.
Tahukah kau, luas hutan alam orisinil Indonesia menyusut dengan kecepatan yang benar-benar tinggi. Hingga ketika ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya lebih dari 75 persen. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besarbesaran. Laju kerusakan hutan periode 1985 – 1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, padahal pada periode 1997 – 2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Angka ini terus meningkat ketika dilegalkan otonomi daerah, di mana hak pengelolaan hutan diserahkan kepada masing-masing daerah. Ini menjadikan Indonesia menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Kerusakan hutan telah mengakibatkan sebagian besar kawasan Indonesia menjadi kawasan yang rentan kepada petaka kekeringan, banjir, ataupun tanah longsor. Selain itu, kerusakan hutan juga berarti kehilangan keanekaragaman hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Hutan adalah sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hilangnya hutan akan menyebabkan hilangnya sumber makanan dan obat-obatan. Hutan hujan tropis telah diperkirakan mengandung 50 sampai 90% keanekaragaman hayati yang ada di dunia, sehingga pemangkasan hutan hujan tropis dapat membuat hilangnya 15% spesies baik hewan maupun tumbuhan yang hidup di hutan itu.
Tahukah kau, luas hutan alam orisinil Indonesia menyusut dengan kecepatan yang benar-benar tinggi. Hingga ketika ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya lebih dari 75 persen. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besarbesaran. Laju kerusakan hutan periode 1985 – 1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, padahal pada periode 1997 – 2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Angka ini terus meningkat ketika dilegalkan otonomi daerah, di mana hak pengelolaan hutan diserahkan kepada masing-masing daerah. Ini menjadikan Indonesia menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Kerusakan hutan telah mengakibatkan sebagian besar kawasan Indonesia menjadi kawasan yang rentan kepada petaka kekeringan, banjir, ataupun tanah longsor. Selain itu, kerusakan hutan juga berarti kehilangan keanekaragaman hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Hutan adalah sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hilangnya hutan akan menyebabkan hilangnya sumber makanan dan obat-obatan. Hutan hujan tropis telah diperkirakan mengandung 50 sampai 90% keanekaragaman hayati yang ada di dunia, sehingga pemangkasan hutan hujan tropis dapat membuat hilangnya 15% spesies baik hewan maupun tumbuhan yang hidup di hutan itu.

Untuk itu, agar sumber energi dari alam dan segala keanekaragaman hayati agar tidak terancam kelestariannya, maka sudah semestinya untuk dimaksimalkan sikap bijak dalam memanfaatkannya, salah satunya dengan cara selalu mempertimbangkan aspek manfaat dan juga aspek kelestarian dalam setiap hal tentang eksplorasi dan eksploitasi sumber energi alam. Kerusakan sumber energi alam adalah tanggung jawab bersama seluruh bangsa dan negara.
Ancaman kelestarian sumber energi alam bukan cuma karena kerusakan hutan. Kamu semestinya tahu bahwa reklamasi pantai dan rawa, pengembangan industri yang tidak dilengkapi unit pengolahan limbah, perburuan liar, introduksi benih tanaman dan hewan unggul, serta penerapan bahan kimia. Seandainya aktivitas tersebut tidak langsung dituntaskan, keseimbangan alam akan rusak dan manusia sendiri yang akan menderita kerugian.
Dalam mengeksploitasi sumber energi tumbuhan, secara khusus hutan, perlu melihat hal-hal sebagai berikut.
Untuk menjaga kelestarian hewan langka, maka penangkapan dan perburuan semestinya mentaati aturan yang berlaku, diantaranya sebagai berikut.
Ancaman kelestarian sumber energi alam bukan cuma karena kerusakan hutan. Kamu semestinya tahu bahwa reklamasi pantai dan rawa, pengembangan industri yang tidak dilengkapi unit pengolahan limbah, perburuan liar, introduksi benih tanaman dan hewan unggul, serta penerapan bahan kimia. Seandainya aktivitas tersebut tidak langsung dituntaskan, keseimbangan alam akan rusak dan manusia sendiri yang akan menderita kerugian.
Dalam mengeksploitasi sumber energi tumbuhan, secara khusus hutan, perlu melihat hal-hal sebagai berikut.
1. Tidak menggunakan sistem tebang habis kepada seluruh pohon di hutan dengan semena-mena, tetapi secara terstruktur dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif), cuma pohon yang telah tua dengan ukuran tertentu yang boleh ditebang. Metode penebangan dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
2. Menjalankan penanaman pohon dan reboisasi (reforestasi), adalah menghutankan kembali hutan yang telah terlanjur rusak.
3. Menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang diterapkan untuk kebutuhan lain.
4. Mencegah kebakaran hutan.

1. Para pemburu semestinya mempunyai lisensi (surat izin berburu).
2. Senjata untuk berburu semestinya diatur jenisnya.
3. Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan.
4. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
5. Mematuhi waktu berburu karena ada hewan yang boleh ditangkap cuma pada bulan-bulan tertentu saja.
6. Semestinya menaati konvensi dengan baik. Konvensi adalah aturanaturan yang tidak tertulis tetapi semestinya telah diketahui oleh pemburu. Umpamanya, tidak boleh menembak hewan yang bunting, dan tidak boleh membiarkan hewan buruannya lepas dalam kondisi terluka.
Berikut ini merupakan usaha pemerintah untuk melestarikan keanekaragaman hayati:
1. Memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pelestarian lingkungan, seumpama kalpataru dan adipura.
2. Memberikan pengajaran dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati.
3. Mendirikan pelbagai taman nasional dan ratusan cagar alam, suaka margasatwa, hutan liburan, taman laut, dan kebun raya yang diketahui dengan PPA (Perlindungan dan Pengawetan Alam). Umpamanya adalah sebagai berikut.
2. Senjata untuk berburu semestinya diatur jenisnya.
3. Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan.
4. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
5. Mematuhi waktu berburu karena ada hewan yang boleh ditangkap cuma pada bulan-bulan tertentu saja.
6. Semestinya menaati konvensi dengan baik. Konvensi adalah aturanaturan yang tidak tertulis tetapi semestinya telah diketahui oleh pemburu. Umpamanya, tidak boleh menembak hewan yang bunting, dan tidak boleh membiarkan hewan buruannya lepas dalam kondisi terluka.
Berikut ini merupakan usaha pemerintah untuk melestarikan keanekaragaman hayati:
1. Memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pelestarian lingkungan, seumpama kalpataru dan adipura.
2. Memberikan pengajaran dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati.
3. Mendirikan pelbagai taman nasional dan ratusan cagar alam, suaka margasatwa, hutan liburan, taman laut, dan kebun raya yang diketahui dengan PPA (Perlindungan dan Pengawetan Alam). Umpamanya adalah sebagai berikut.

a. Taman Nasional Gunung Leuser, terletak di Propinsi Sumatra Utara dan Propinsi Nangroe Aceh Darussalam dengan luas sekitar 9.500 km2 di ketinggian 3.400 m dpl. Memiliki keanekaragaman hayati yang benar-benar tinggi adalah dihuni lebih dari 4.000 spesies sehingga adalah taman nasional secara khusus di Asia Tenggara. Variasi hewan yang ada seumpama siamang, lutung, kera, harimau sumatra, badan sumatra, burung madu, dan burung kuau raja.
b. Taman Nasional Kerinci Seblat, terletak di Propinsi Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Bengkulu (sebelah selatan Danau Toba) dengan luas 15.000 km2 sehingga menjadi taman nasional terbesar dan adalah habitat alami bunga bangkai dan bunga rafflesia. Binatang yang menghuni seumpama gajah, badak, tapir, harimau, beruang madu, dan macan dahan.
c. Taman Nasional Ujung Kulon, terletak di ujung barat Pulau Jawa dengan luas 786 km2, adalah hutan dataran rendah, hutan bakau, dan hutan tepi pantai sebagai habitat pelbagai hewan yang terancam punah seperti badak bercula satu, banteng, macan tutul, rusa, ajag, siamang jawa, penyu, dan pelbagai jenis primata.
d. Taman Nasional Komodo, terletak di Nusa Tenggara Timur dengan luas 750 km2, mencakup hutan musim sebagai habitat pelbagai jenis hewan seperti komodo, ular, kadal endemik, rusa, babi hutan, burung kakatua, burung rahib, dan burung gosong.
e. Taman Nasional Tanjung Putting, terletak di Pulau Kalimantan dengan luas 3.050 km2. Taman nasional ini terletak di dataran rendah sekitar pantai yang banyak ditumbuhi palem, pandan, epifit, dan tumbuhan pemakan serangga. Binatang yang menghuni diantaranya bekantan, ikan arwana, dan sinyuong, serta sebagai sentra rehabilitasi orang utan.
f. Cagar Alam Lorentz di Irian Jaya, adalah cagar alam terbesar dengan luas 21.000 km2 yang mempunyai seluruh jenis habitat besar yang ada di Irian Jaya seperti hutan bakau, hutan rawa, hutan pegunungan, vegetasi alpin dan subalpin.
g. Cagar Alam Tangkoko Batuangus di Sulawesi dengan luas 1.351 km2 yang banyak ditumbuhi beringin dan pohon buah sehingga mendukung kehidupan berbagi jenis burung dan mamalia. Variasi habitat yang ada adalah hutan dataran rendah, hutan pegunungan rendah, dan hutan lumut.
h. Taman laut, seumpama taman laut Bunaken di Sulawesi Utara, Karimun Jawa di Jawa Tengah, Kepulauan Seribu di Jakarta, dan Teluk Cendrawasih di Irian Jaya.
i. Kebun raya, seumpama kebun raya Bogor, kebun raya Cibodas, dan kebun raya Purwodadi.
b. Taman Nasional Kerinci Seblat, terletak di Propinsi Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Bengkulu (sebelah selatan Danau Toba) dengan luas 15.000 km2 sehingga menjadi taman nasional terbesar dan adalah habitat alami bunga bangkai dan bunga rafflesia. Binatang yang menghuni seumpama gajah, badak, tapir, harimau, beruang madu, dan macan dahan.
c. Taman Nasional Ujung Kulon, terletak di ujung barat Pulau Jawa dengan luas 786 km2, adalah hutan dataran rendah, hutan bakau, dan hutan tepi pantai sebagai habitat pelbagai hewan yang terancam punah seperti badak bercula satu, banteng, macan tutul, rusa, ajag, siamang jawa, penyu, dan pelbagai jenis primata.
d. Taman Nasional Komodo, terletak di Nusa Tenggara Timur dengan luas 750 km2, mencakup hutan musim sebagai habitat pelbagai jenis hewan seperti komodo, ular, kadal endemik, rusa, babi hutan, burung kakatua, burung rahib, dan burung gosong.
e. Taman Nasional Tanjung Putting, terletak di Pulau Kalimantan dengan luas 3.050 km2. Taman nasional ini terletak di dataran rendah sekitar pantai yang banyak ditumbuhi palem, pandan, epifit, dan tumbuhan pemakan serangga. Binatang yang menghuni diantaranya bekantan, ikan arwana, dan sinyuong, serta sebagai sentra rehabilitasi orang utan.
f. Cagar Alam Lorentz di Irian Jaya, adalah cagar alam terbesar dengan luas 21.000 km2 yang mempunyai seluruh jenis habitat besar yang ada di Irian Jaya seperti hutan bakau, hutan rawa, hutan pegunungan, vegetasi alpin dan subalpin.
g. Cagar Alam Tangkoko Batuangus di Sulawesi dengan luas 1.351 km2 yang banyak ditumbuhi beringin dan pohon buah sehingga mendukung kehidupan berbagi jenis burung dan mamalia. Variasi habitat yang ada adalah hutan dataran rendah, hutan pegunungan rendah, dan hutan lumut.
h. Taman laut, seumpama taman laut Bunaken di Sulawesi Utara, Karimun Jawa di Jawa Tengah, Kepulauan Seribu di Jakarta, dan Teluk Cendrawasih di Irian Jaya.
i. Kebun raya, seumpama kebun raya Bogor, kebun raya Cibodas, dan kebun raya Purwodadi.
Belum ada Komentar untuk "Pelestarian Sumber Daya Alam"
Posting Komentar